Selasa, 26 Maret 2013

SELEKSI HONORER K-2 MENGGUNAKAN SISTEM KOMPUTERISASI (CAT)


Menurut Direktur Dalpeg II, tenaga honorer yang TMK sebagian besar berkaitan dengan masalah pembayaran dan keuangan. Alasan inilah yang menjadi dasar dari tim QA, karena banyak tenaga honorer yang mengalami pembayarannya terputus.
(Direktur Dalpeg II Sudjarwo (tengah) didampingi Kakanreg I BKN Edy Wahyono SP (kiri) saat memberikan penjelasan terkait TH yang TMK)

Terkait dengan hal tersebut, kementerian PAN&RB memberikan kebijakan mengenai Tenaga Honorer yang TMK, dimana pemerintah daerah dapat mengajukan sanggahan kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Tenaga Honorer K1 dengan segera, paling lambat tangal 8 Maret 2013. Tim Pokja terdiri dari Menpan, BPKP dan BKN dan yang paling berperan aktif adalah dari pihak BPKP karena menyangkut dengan pembayaran.
Untuk wilayah Kanreg I BKN terdapat 9 Kabupaten/Kota yang memiliki tenaga honorer TMK yakni Propinsi Jawa Tengah, Kab. Semarang, Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Purbalingga, Kab. Magelang, Kab. Wonosobo, dan Kab. Gunung Kidul.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas mengenai persiapan rekruitmen CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2) yang pelaksanaannya direncanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Kantor Regional selaku perwakilan BKN di daerah dituntut kesiapannya untuk melaksanakan proses seleksi tersebut. Terdapat beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusi bersama mengantisipasi datangnya proses rekruitmen tenaga honorer K2 salah satunya instalasi CAT di kantor regional BKN yang hanya memiliki 50 PC. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kanreg I BKN meminta masukan dan saran dari segenap stake holders supaya proses pelaksanaan seleksi tetap dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel. (Rdl)

Honorer K2 Menuju Takdir Berikutnya

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Uji Publik daftar honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013.

Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.



Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)

Rabu, 06 Maret 2013



Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD kota Gorontalo di  ruang rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Selasa (5/3). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di wilayahnya terdaapt tenaga kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1 orang  meninggal dunia dan 1 orang sudah diterima di kementerian lain. DPRD kota Gorontalo mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja honorer tersebut yang sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang statusnya. DPRD Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir dalam penerimaan CPNS honorer tahun ini.


Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah kepegawaian didampingi Kasubdit Pengadaan I Alwazir
Menanggapi hal tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa di kota Gorontalo terdapat 59 tenaga kerja honorer yang sudah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dan telah ditetapkan NIPnya oleh KanReg BKN Regional XI Manado. Adapun tenaga kerja honorer yang tidak lulus dikarenakan dokumen yang tidak memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran MenPan No 05/Tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


    Audiensi BKN-DPRD Kota Gorontalo sedang berlangsung
    Bagi tenaga kerja honorer yang keberatan hasil verifikasi dan validasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan kepada MenPan, RB, dan BKN dengan dilengkapi dokumen yang benar, akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. (easter)

    Kategori I Tidak Otomatis Menjadi Kategori II


    Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD,  sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. 

    Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: 
    1. tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta, 
    2. masa kerja terputus, atau 
    3. diangkat bukan oleh pejabat yang berwenang. 

    Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).

    Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN
    Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. 
    1. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); 
    2. kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  
    3. ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah  banjir atau kebakaran).  
    Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang merupakan tindak lanjut   pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah untuk tahap pertama.

    Kabag Humas Tumpak Hutabarat
    Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time tableyang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.