Sabtu, 23 November 2013

NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN CPNS K2 & UMUM

hasil ujian diumumkan 4 Desember 2013


CIKARANG PUSAT (bekasikab.go.id) - Passing Grade (ambang batas) nilai test CPNS tenaga honorer K2 yang jawabannya melalui LJK (Lembar Jawaban Komputer)  ditetapkan pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut :
* test karakteristik pribadi 108
* test intelegensi umum 70
* test wawasan kebangsaan 64
Nilai ambang batas di atas, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, adalah untuk Test Kompetensi Dasar (TKD). Untuk formasi tertentu, test CPNS tidak hanya melalui saringan TKD saja, tetapi juga diterapkan Test Kompetensi Bidang (TKB). Peserta yang lulus TKD, belum tentu diterima menjadi CPNS jika gagal dalam seleksi TKB.
Menurut Azwar, ketentuan passing grade harus dicapai untuk masing-masing kelompok soal ujian. Menghitungnya bukan akumulasi, tetapi setiap kelompok ujian," tegas Azwar.
Wajib diketahui, untuk kelompok test karakteristik tidak ada nilai nol (0), tetapi nilainya berkisar antara 1-5. Sedangkan untuk intelegensi umum dan wawasan kebangsaan, jika benar nilainya lima (5) dan jika salah nilainya nol (0).
Sementara itu Kementerian PAN-RB menegaskan, peserta ujian yang lolos passing grade belum tentu diterima sebagai CPNS, sebab nama-nama peserta yang lolos passing grade masih diranking lagi sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.
Satu misal, untuk guru di instansi X formasinya 30 kursi. Sedangkan peserta yang lolos passing grade 200 orang. Dari 200 orang itu, dirangking kembali menjadi 30 besar. Jadi ada 170 peserta yang lolos passing grade tidak lulus sebagai CPNS.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) rencananya mengumumkan hasil ujian CPNS format LJK K2 pada 4 Desember 2013.
(august suzana)

Sumber Beritahttp://www.bekasikab.go.id/berita-pemerintah-tetapkan-passing-grade-cpns-k2.html#ixzz2lUH33ezR


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013. Seperti dilansir Kementerian PANRB melalui website resminya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar mengungkapkan bahwa nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta  ujian seleksi CPNS.

Dalam Peraturan tersebut dibedakan nilai ambang batas antara  peserta tes dengan metode Computer Assissted Test (CAT) dan dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi dengan nilai minimal 105, 30 soal intelegensi umum dengan nilai minimal 75, dan 35 soal wawasan kebangsaan dengan nilai minimal 70. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal dengan nilai minimal 108, intelegensi umum 35 soal dengan nilai minimal 70, danwawasan kebangsaan 40 soal dengan nilai minimal 64.
Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar  620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000,  itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.”