Kamis, 30 Mei 2013

UNTUK MENGECEK DATA TUNJANGAN ANDA 
KLIK DIBAWAH INI



ANGGARAN DITOLAK SELEKSI HONORER MUNDUR

Jakarta-Humas BKN, “Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah atas prestasi terkait penyelesaian Tenaga Honorer,” ungkap salah satu Anggota Panitia Kerja Pengawasan (Panja) Tenaga Honorer Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN dan RB, BKN, dan BPKP di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/05). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja.


Menurut Anggata Panja bahwa penanganan penyelesaian tenaga honorer mengalami perkembangan pesat. Namun demikian Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI tetap meminta kepada Kementerian PAN dan RB, BKN, serta BPKP untuk dapat memberikan perhatian khusus dan membuat sistem penanganan yang andal untuk menutup celah manipulasi terhadap proses pengangkatan Tenaga Honorer kategori I dan II baik di Instansi Pusat maupun Daerah.

Dalam RDP tersebut Kepala BKN Eko Sutrisno memaparkan situasi dan data terakhir terkait perkembangan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa total penetapan NIP untuk Tenaga Honorer Kategori I oleh BKN sampai dengan 20 Mei 2013 sebanyak 25.534. “Sedangkan untuk Tenaga Honorer Kategori II baru pada tahap pengumuman yang selanjutnya akan dilaksanakan Tes untuk memenuhi formasi yang ada,” terang Eko Sutrisno.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa rencana awal pelaksanaan Tes bagi Tenaga Honorer Kategori II yang seyogyanya dilaksanakan pada bulan Juni/Juli mengalami penundaan dikarenakan masalah anggaran. Kementerian Keuangan meminta Kementerian PAN dan RB untuk menelaah lagi usulan anggaran. Berry
Baca Juga:

Terlampir regulasi K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, sbb:

Rabu, 29 Mei 2013

DAPODIK

INGIN DAPAT TUNJANGAN 1 TAHUN FULL????

WAJIB MENGERJAKAN INI


KLIK DI BAWAH INI UNTUK MASUK

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* 
(Billy Antoro) - (Dirjen Dikdas)

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): 
Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya. 

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik. 
  
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.


Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik. 

Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.     

Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro)  
(Dirjen Dikdas)

Sabtu, 25 Mei 2013

JADWAL REKRUITMENT (PENGANGKATAN) HONORER 2013


Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
  • Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
  • Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
  • Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
  • Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
  • Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
April 2013
  • Penyusunan nominatif  TH Kategori II yang tidak ada masalah
  • Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
  • Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
  • Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
  • Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
  • Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
  • Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
  • Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
  • Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
  • Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
  • Penetapan SK CPNS oleh instansi

Honorer Non-Kategori Lewat OUT-SOURCING

Selasa, 21 Mei 2013 14:59
Jakarta - Humas BKN. Pelaksanaan tes bagi honorer KII menjadi awal pertanyaan dari para anggota DPRD Komisi I Kabupaten Mojokerto yang beraudiensi ke ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa, (21/5). Sebanyak 9 orang wakil rakyat tersebut meminta ketegasan pihak pemerintah terhadap 237 orang tenaga honorer K2 mereka. Selain wacana tes mereka juga menanyakan perihal kelangsungan “karier” honorer yang mengabdi setelah tahun 2005 plus formasi baru tahun 2013 melalui jalur umum. Tumpak Hutabarat selaku Kabag Humas menjelaskan bahwa wacana tes akan dilaksanakan sekitar akhir Juni s/d awal Juli 2013. Tes dikoordinir oleh Pusat, dan hanya mereka yang lolos passing grade yang dapat diangkat menjadi PNS.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah honorer
Menyinggung tentang kelangsungan “karier” para honorer yang bekerja setelah tahun 2005 Tumpak menegaskan bahwa Pusat sudah mengeluarkan PP 48 Tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa daerah sudah tidak dibenarkan lagi untuk merekrut honorer. Tenaga kontrak hanya diperbolehkan melalui pihak ketiga yakni outsourcing. Formasi tahun 2013 dari jalur umum dapat diajukan sepanjang Kabupaten Mojokerto sudah melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja dan redistribusi pegawai. Sehingga angka kebutuhan pegawai yang diajukan dapat dipertanggungjwabkan.din

Audiensi tengah berlangsung